Kabar Baik! Jokowi Bebaskan Pajak Penghasilan Untuk Insan Pers
Cerita indonesia | 9 Februari 2021, 14:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kabar baik dari Presiden Joko Widodo untk para insan Pers.
Untuk meringankan beban, pemerintah pun membebaskan pajak penghasilan karyawan bagi para wartawan.
“Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021,” kata Jokowi dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2921).
Presiden Jokowi meminta hal ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan.
“Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021."lanjut Presiden.
Jokowi juga berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.
Bantuan lainnya dari Pemerintah yaitu terkait industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik.
Jokowi mengakui mengatakan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, namun dia berharap hal itu dapat membantu.
Video Editor: Rengga
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV