Terungkap! Ini Motif Istri yang Bakar Suami di Tangerang Selatan
Cerita indonesia | 6 Februari 2021, 18:26 WIBTANGSEL, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Tangerang Selatan menangkap KR (54), tersangka pelaku pembakaran suaminya sendiri di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kepada polisi, KR mengaku tega membakar suaminya yang sedang tidur dirinya kerap dianiaya oleh Samsudin (47), sang suami.
Menurut polisi, pertengkaran keduanya sering disebabkan oleh persoalan ekonomi.
"Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin dalam jumpa persnya, Sabtu (6/2/2021).
Namun demikian, Iman tak menjelaskan berapa kali penganiayaan yang dialami KR selama berumah tangga. Polisi juga masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan tersangka itu.
"Kita tentu akan selidiki lagi," ujar Iman.
Semua berawal dari pertengkaran yang terjadi antara keduanya pada Rabu (3/2/2021) pukul 20.00. Kala itu, keduanya bertengkar diduga karena masalah perekonomian.
Karena pertengkaran itu, Samsudin pun memutuskan keluar rumah meninggalkan sang istri untuk bertemu dengan teman-temannya.
Tepat pukul 00.30 pada Kamis (4/2/2021), Samsudin pulang ke rumahnya yang berlokasi di kawasan Seura Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Ketika sampai di rumah dan beristirahat di kamar, sang istri langsung menjalankan rencananya untuk membakar suami yang tengah terlelap.
"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.
Dari hasil pemeriksaan, KR mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya. Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga: Istri yang Bakar Suami di Ciputat Ditangkap!
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV