Tersangka Penyebar Video Gisel-Nobu Terancam 12 Tahun Penjara
Cerita indonesia | 3 Februari 2021, 15:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu sudah P21.
Kelengkapan berkas tersebut untuk dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, berinisial PP dan MN.
"Dua tersangka yang telah kita lakukan penahanan dari kasus video syur yang beredar MYD dan GA ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dianggap lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Polisi Tunggu Kejaksaan untuk Olah TKP Kasus Video Gisel dan Nobu
Berkas perkara kedua tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka PP dan MN diduga menyebarkan video Gisel dan Nobu ke media sosial Twitter dan grup Whatsapp.
Keduanya disangkakan pasal tentang ITE dan tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Video Editor : Lisa Nurjannah
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV