[INFO GRAFIS] Simak 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia
Cerita indonesia | 29 Januari 2021, 21:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV –Presiden Jokowi dan beberapa pejabat hingga tenaga kesehatan telah divaksinasi pada 13 Januari 2021.
Pemerintah pun terus mengupayakan vaksin agar bisa diterima merata bagi masyarakat Indonesia.
Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia ditargetkan bisa selesai pada Maret 2022.
Dilansir dari Kompas.com sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berikut sejumlah persyaratan jika seseorang lolos untuk divaksin.
1. Tidak memiliki penyakit bawaan atau dalam format screening
misalnya: pernah menderita covid-19, ISPA, jantung, ginjal kronis, autoimun sistemik, reumatik autoimun, hipertiroid, kanker.
2. Tidak sedang hamil atau menyusui
3. Tidak ada anggota keluarga yang sedang dalam perawatan covid-19
4. Suhu tubuh tidak di atas 37,5 derajat celcius
5. Tekanan darah di atas atau sama dengan 140/90
6. Penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol.
7. Penderita HIV angka CD4 tidak boleh lebih kecil dari 200
8. Jika memiliki penyakit paru seperti asma, tbc, vaksinasi bisa ditunda sampai kondisi terkontrol
9. Untuk penyakit yang tidak disebutkan dalam berkonsultasi dengan dokter ahli.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV