Buron Korupsi Kredit Fiktif Rugikan Negara Hingga 500M Ditangkap!
Cerita indonesia | 23 Januari 2021, 16:20 WIBBANDUNG,KOMPAS.TV - Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan seorang DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan identitas Andi Winarto di Badung, Bali yang kini telah tiba di Bandung, Sabtu pagi tadi.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejari Kota Bandung mengungkapkan jika Andi merupakan buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Jawa Barat dan Banten yang merugikan negara lebih dari 500 miliar rupiah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1399 k/pid.sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 menyebutkan bahwa Andi Winarto terbukti melakukan korupsi kredit fiktif dengan cara mengajukan agunan bodong ke bank BJB Syariah.
Atas perbuatannya Andi Winarto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda RP 1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar 500 miliar rupiah subsider 15 tahun penjara.
Sayangnya, setelah putusan turun Andi Winarto tak juga memenuhi panggilan jaksa sehingga ditetapkan buron sebelum akhirnya ditangkap.
Usai diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Bandung, pelaku langsung di giring petugas untuk menjalani masa tahanan di lapas Sukamiskin Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV