5 Alasan Polisi Setop Kasus Raffi Ahmad
Cerita indonesia | 22 Januari 2021, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus Raffi Ahmad dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan akhirnyan diberhentikan kepolisian.
Dari hasil gelar perkara, polisi mengungkap beberapa alasan kasus ini diberhentikan.
"Sehingga yuridis yang ada di dalam pasal 93 juncto pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ini selesai. Gelar perkara itu tidak terpenuhi termasuk peraturan daerah juga peraturan Kementerian Kesehatan tidak terpenuhi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Berikut beberapa alasan diberhentikan kasus tersebut, di antaranya.
1. Dugaan pelanggaran protokol kesehatan tidak cukup dua alat bukti.
2. Acara di rumah milik ricardo gelael dengan luas 4.000 meter persegi dan digelar di hall basket.
3. Seluruh tamu jalani swab antigen
4. Sebanyak 18 tamu negatif Covid-19 termasuk Raffi Ahmad dan istri.
5. Semua tamu hadir tanpa undangan
"Yang datang juga tidak ada undangan. Tetapi ini teman-teman dekat yang spontanitas ke sana tanpa diundang ke kediaman saudara RG. Sehingga karena tidak terpenuhinya (pelanggaran), tidak terbukti dua alat bukti pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," ungkap Yusri Yunus.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV