Sidang Praperadilan, Polisi: Penetapan Tersangka Rizieq Sesuai Aturan Baku
Cerita indonesia | 8 Januari 2021, 19:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengatakan tak ada keraguan kasus kerumunan di Petamburan yang membuat Rizieq Shihab sebagai tersangka, masuk ke dalam ranah pidana.
Hal ini ditegaskan oleh Kombes Hengki Ketua Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (8/1/2021).
“Iya artinya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kami dari Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada dengan ketentuan yang ada. Kita sekali lagi Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya telah melakukan proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini kita lakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” jelas Kombes Hengki.
Polisi pun mengklaim penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan di masa pandemi Covid-19 ini sudah berdasarkan aturan yang baku.
“Kita melaksanakan tugas Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang telah baku yang telah ada yang kita jalankan sebagaimana yang kita bacakan pada sekarang ini. Ya dari ahli pun sudah menjaga itu dari tadi bahwa ini sudah semua kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada ya. Kami menetapkan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan yang baku,” ujar Kombes Hengki.
Dalam sidang praperadilan Rizieq pada Jumat (8/1/2021) dihadirkan 3 ahli dari pihak Polda Metro Jaya. Selain dari ahli pidana, polisi juga menghadirkan ahli bahasa.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV