Alasan Pemerintah Perketat PSBB di Jawa-Bali
Cerita indonesia | 6 Januari 2021, 14:22 WIBJAKARTA, KOMPAS,TV - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat bersama Presiden Jokowi, pada Rabu (06/01/2021).
Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kali ini PSBB lebih ketat khususnya pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Airlangga menyampaikan kriteria yang dimaksud mencakup beberapa poin, di antaranya:
Pertama, Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
Sedangkan untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.
Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Jika melihat penambahan kasus per minggu pada Desember 2020 mencapai 48.334 kasus.
Airlangga juga menjelaskan di Januari sudah 51.986 kasus.
"Meski tingkat kesembuhan sudah di atas global 82% dan tingkat konfirmasi fatality rate 3%."ungkap Airlangga.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,”jelasnya.
Pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020.
Pembatasan akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV