Polisi Sebut Jika FPI Baru Ingin Diakui, Ini Syaratnya
Cerita indonesia | 5 Januari 2021, 20:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono tak memungkiri, jika FPI baru (Front Persatuan Islam) ingin diakui sebagai organisasi masyarakat yang resmi.
Menurutnya, FPI baru harus mengikuti aturan-aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semua ada aturan-aturan. Sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya kalau ia ingin menjadi suatu ormas, harusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kalau dia sebagai ormas ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan undang-undang keormasan”, ungkap Rusdi saat memberikan keterangan pers (5/1).
Baca Juga: Komnas HAM: Investigasi Penembakan FPI Selesai Pekan Ini
Mendaftarkan diri dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang adalah syarat utama menjadi organisasi masyarakat.
Meski demikian ia menekankan, pemerintah memiliki hak untuk membubarkan sebuah ormas, jika organisasi tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan dan tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan”, tambahnya.
Sebelumnya, usai dibubarkan pemerintah, para kader Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan pembentukan organisasi baru yang bernama Front Persatuan Islam.
Baca Juga: Polisi Ancam Bubarkan FPI Baru (Front Persatuan Islam), Ini Alasannya
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV