> >

FPI Dilarang Pemerintah, Rizieq Shihab Minta Siapkan Langkah Hukum

Cerita indonesia | 30 Desember 2020, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolres Metro Jakarta Pusat memimpin pasukan mencopot sejumlah atribut di markas FPI di Petamburan.

Pencopotan ini menyusul dari dilarangnya FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

Mengetahui hal ini, Kuasa hukum FPI Sugito Atmo angkat bicara saat tiba di kawasan markas FPI. 

Sugito menyampaikan Rizieq Shihab, sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah, perihal dilarangnya FPI.

Baca Juga: Kapolres Bawa 7 Orang dari Petamburan Usai Copot Atribut FPI

Rizieq pun memberikan respons yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. 

“Habib Rizieq bilang begini, tolong kita siapkan langkah hukum,” ungkap Sugito menyampaikan perkataan Rizieq pada media, Rabu (30/12/2020). 

Kemudian ketika disinggung terkait SKT FPI, Sugito mengatakan bahwa perihal SKT bukanlah hal wajib.

Pemerintah telah menyatakan organisasi FPI resmi dilarang per 30 Desember 2020.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers menyatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi.
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU