Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Tindak Pidana Terorisme
Cerita indonesia | 30 Desember 2020, 14:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI bertentangan dengan hukum dan puluhan pengurus dan anggota FPI juga terlibat tindak pidana terorisme.
Pemerintah diketahui telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan pembubaran Front Pembela Islam mulai hari ini Rabu (30/12/2020)
Hal ini dijelaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Eddy.
Sebanyak 35 orang tersebut, sebanyak 29 diantaranya sudah dijatuhi pidana.
Pemerintah juga mencatata ada 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 diantaranya telah dijatuhi hukum pidana.
FPI juga dianggap sering sekali melanggar ketentuan hukum karena melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.
Keputusan penhentian kegiatan FPI ini tertuang dalam keputusan bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembanga. yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV