Mahfud MD: Markaz Syariah Bisa Diusulkan Jadi Ponpes Bersama
Cerita indonesia | 29 Desember 2020, 14:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sengketa tanah antara PTPN VIII dengan FPI soal lahan Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Bogor harus diselesaikan permasalahan hukumnya terlebih dulu.
"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd (29/12/2020).
Baca Juga: Menurut Mahfud MD, Serangan Siber dan Pandemi Covid-19 Jadi Ancaman pada 2021
Menurut Mahfud jika status tanah tersebut jelas milik negara, Markaz Syariah bisa diusulkan menjadi pondok pesantren bersama.
"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes (pondok pesantren) bersama," tulis Mahfud.
Sebelumnya, PTPN VII memberikan somasi kepada FPI kalau Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Sementara, FPI mengklaim telah membeli tanah tersebut dari petani.
Baca Juga: Markaz Syariah Rizieq Shihab Disomasi, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Kirim WA ke MahfudMD
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV