3 Hal Yang Wajib Dilakukan WNI Saat Kembali ke Indonesia
Internasional | 28 Desember 2020, 18:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menyusul adanya varian baru virus Covid-19, Pemerintah Indonesia melarang seluruh Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia.
Larangan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Senin (28/12) yang disiarkan langsung melalui akun youtube Sekretariat Presiden.
“Rapat kabinet terbatas pada tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1 – 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia”, ungkap Retno saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga: [FULL] Pemerintah Larang Seluruh WNA Masuk Indonesia Per 1 Januari
Sesuai dengan UU no 6 tahun 2011, WNI yang tengah berada di luar negeri tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia, meski demikian mereka wajib melakukan protokol kesehatan sebagai berikut :
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan, atau e-hac internasional Indonesia.
- Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ualng RT PCR dan apabila menunjukkan hasi lnegatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan
- Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV