Rizieq Shihab Resmi Ditahan di Rutan Polda, Ini Alasannya!
Cerita indonesia | 13 Desember 2020, 11:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pimpinan Front Pembela islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan oleh kepolisian (12/12) malam, usai melakukan penyidikan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, ada dua alasan penahanan tersebut dilakukan, yakni alasan subjektif dan objektif.
“Untuk objektif, ancaman di atas lima tahun”, ungkap Argo saat memberikan keterangan pers (12/12).
“Untuk subjektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Intinya adalah, jelang penahanan untuk mempermudah proses penyidikan” tambahnya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum: Yang Melakukan Kerumunan Banyak, Kenapa Hanya Habib Rizieq Shihab?
Pimpinan FPI ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya demi mempermudah proses penyidikan.
“Tersangka MRS kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan, jadi sampai 31 Desember 2020”, tambahnya.
Rizieq Shihab sebelumnya sempat dipanggil oleh polisi sebanyak dua kali atas dugaan kasus pelanggaran kesehatan dengan menyebabkan sejumlah kerumunan.
Meski demikian, polisi menyebut Rizieq mangkir dari kedua panggilan tersebut.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV