Jemput Surat Panggilan Tersangka Rizieq, Kuasa Hukum FPI: Kami Disini Proaktif
Cerita indonesia | 11 Desember 2020, 15:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjemput surat panggilan terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Azis menyatakan Rizieq dan lima orang lainnya akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (14/12/2020) besok.
Namun karena keenamnya kini ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mendatangi penyidik untuk mengambil surat penetapan tersangka.
Azis jelaskan langkah ini merupakan langkah yang proaktif dari pihak FPI terkait kasus ini.
"Perkembangan, dinamikanya berubah. Kami di sini proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang," ujar Aziz
"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Menangkap itu kan ada suratnya. Ada panggilan surat untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang. Kapan waktunya, Insya Allah akan kami penuhi," ujar Aziz.
Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta bersama ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara Idrus (I).
Rizieq dan kelimanya dipersangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV