Difitnah! Ngabalin Laporkan Dua orang ke Polda Metro Jaya
Cerita indonesia | 4 Desember 2020, 13:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli utama Kepala Staf Ahli Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin laporkan dua orang ke Mapolda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan melanggar undang-undang ITE.
Kedua orang yang dilaporkan oleh Ali Mochtar Ngabalin adalah pengamat politik Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Keduanya dilaporkan lantaran menyebut Ngabalin terlibat dalam penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK dan menuding penyuap Edhy Prabowolah yang membiayai kepergian ngabalin ke Amerika Serikat.
“saya difitnah memiliki kontribusi sebagai orang yg berperan untuk memenjarakan pak Edhy Prabowo,”ujar Ngabalin
“ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP dibiayai penyuap. saya kira ini butuh penyelidikan,”ujar Ngabalin
Pernyataan kedua terlapor ini juga dimuat dalam dua pemberitaan online.
Atas pernyataan tersebut, Ngabalin merasa difitnah dan dicemarkan nama baikmya serta keluarga.
Oleh karenanya, keduanya dilaporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE.
Selain melaporkan dua orang tersebut, Ngabalin juga akan melaporkan dua media online yang memuat berita pernyataan kedua terlapor yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik.
Untuk diketahui, Ali Mochtar Ngabalin disebut-sebut berada dalam satu pesawat dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat pulang dari Amerika Serikat.
Ngabalin tidak ditangkap KPK karena disebut tidak terkait dengan kasus yang menjerat Edhy Prabowo.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV