> >

Capaian Kejaksaan Agung Selamatkan Aset & Uang Negara di Tahun 2020

Cerita indonesia | 3 Desember 2020, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV. Sesuai dengan arahan presiden tahun 2020, Kejaksaan Agung juga fokus dalam membenahi sistem untuk mencegah maraknya korupsi.

Selama satu tahun sejak Oktober 2019, Kejaksaan telah kembalikan triliunan rupiah hasil korupsi, berikut rinciannya:

Pertama, Kejaksaan telah berhasil mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 18 triliun terkait pidana korupsi korporasi yang meliputi benda gerak, benda tidak bergerak, reksa dana polis asuransi, uang tunai, surat berharga dan perusahaan.

Kedua, penyelamatan keuangan negara oleh bidang pidana khusus sebesar Rp 19 triliun dan 1.412 Ringgit Malaysia.

Ketiga, mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 7 triliun oleh bidang pidana khusus.

Keempat, Menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dengan denda perkara sebesar Rp 48 miliar serta dari biaya perkara sebesar Rp 66 miliar.

Kelima, Penyelamatan keuangan negara oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (datun) sebesar RP 388 triliun dan USD 11 juta. Dengan rincian Rp 223 miliar rupiah kejaksaan agung dan Rp 16 Triliun rupiah dan USD 11 Juta oleh Datun Kejaksaan Tinggi dan Negeri se-Indonesia.

Keenam, Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 11 triliun dan USD 406 ribu. Dengan rincian Rp 253 miliar oleh Datun Kejaksaan Agung, 10 triliun dan USD 406 ribu oleh Datun Kejaksaan tinggi dan Negeri se-Indonesia.

Ketujuh, Barang rampasan dan uang pengganti oleh seluruh satuan kerja kejaksaan se-Indonesia senilai Rp 400 miliar.

Kedelapan, Pengembalian aset Pemerintah Daerah oleh Kejaksaan RI senilai Rp 10 triliun.

Dengan ini Kejaksaan Agung akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di tanah air.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU