RS Ummi Bogor Terancam Ditutup karena Dianggap Menghambat Kerja Satgas Covid-19
Cerita indonesia | 29 November 2020, 11:59 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan RS Ummi terancam ditutup dengan dugaan menghalangi dan menghambat kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Kota Bogor dalam konferensi pers pada hari Sabtu (28/11/20) di Bogor, Jawa Barat.
Agustian Syach juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Baca Juga: FPI Membenarkan Habib Rizieq Sudah Tinggalkan RS Ummi
Penutupan tempat usaha merujuk kepada Peraturan Wali Kota Bogor No 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease di Kota Bogor.
"Setiap badan usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah menular ini dapat dikenakan sanksi sampai maksimalnya penutupan izin usaha," ujar Agustian.
Agustian Syach menambahkan bahwa RS Ummi memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil swab pasiennya kepada Satgas Covid-19 agar dapat dilakukan pendataan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 IDI: RS Memang Wajib Jaga Data Pasien
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV