> >

[INFO GRAFIS] Baliho Rizieq Dicopot, Berapa Hitungan Pajak Reklame?

Cerita indonesia | 26 November 2020, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pencopotan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab oleh perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menuai respons publik.

Banyak pihak mengapresiasi pada tindakan tegas Dudung, hingga kalangan artis dan masyarakat mengirimkan karangan bunga apreasiasi ke Kodam Jaya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame sudah mengatur aturan pemasangan baliho.

Lalu berapa tarifnya per bulan? Bagaimana Cara menghitungnya?

Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Polisi Sebut Rizieq Shihab akan Dipanggil dalam Proses Penyidikan

Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mencatat tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25 persen.

Penghitungan ini dengan dasar pengenaan pajak yaitu NSR atau Nilai Sewa Reklame.

Pembayaran pajak wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga.

Pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak reklame.

Simulasi hitungan pajak reklame, luas reklame panjang kali lebar, hasilnya akan dikalihkan masa 30 hari lalu dikalikan dengan NSR sebesar Rp 125 ribu.

Baca Juga: Baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab Dibongkar TNI Karena Dinilai Melanggar

Lalu hasil dari perkalian tersebut akan dikalikan dengan 25 persen.

Misalnya luas reklame:

2 Meter X 4 Meter = 8 Meter persegi

Total Nilai Sewa Reklame:

8 Meter persegi X 30 HARI X RP 125.000 (NSR) = RP 30.000.000

Maka pajak reklame yang dikenakan ialah= RP 30.000.000 X 25% = RP 7.500.000 /bulan

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU