KPK Sita Barang Bukti Tas Hermes Hingga Jam Rolex Dari Edhy Prabowo
Cerita indonesia | 26 November 2020, 02:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi penerima suap terkait urusan ekspor benih.
Edhy ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari kunjungan kerja ke Honolulu, Amerika Serikat (24/11) malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dari hasil OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa barang mewah.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi saat memberikan keterangan pers di KPK (25/11/2020).
Baca Juga: KPK Tetapkan Edhy Prabowo dan 6 Lainnya Jadi Tersangka
Selain Edy, KPK menetapkan enam orang tersangka lainnya, sehingga total tersangka kasus korupsi benih lobster berjumlah tujuh orang.
"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," tambah Nawawi.
Adapun enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Edhy adalah, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, Andreau Pribadi Misata (staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Amiril Mukminin.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV