Alasan FPI Tak Peduli Tidak Terdaftar di Kemendagri
Cerita indonesia | 21 November 2020, 15:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Lewat Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, menyatakan bahwa FPI tak peduli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri.
FPI menilai SKT dinilai tak ada manfaatnya.
Hal ini direspon FPI, terkait Kemendagri yang menyebut Front Pembela Islam saat ini tidak terdaftar sebagai salah satu ormas.
Baca Juga: Imbas Kerumunan Acara FPI, Jalan Petamburan Disemprot Disinfektan
“Saya tanggapi di sini bawa pihak-pihak tersebut adalah sesungguhnya orang-orang yang tidak mengerti tentang hukum dan tidak karena sudah jelas di putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 mengenai undang-undang ormas undang-undang nomor dijelaskan bahwa SKT itu, ini adalah sifat sukarela artinya tidak wajib dan sudah berbaik hati”ungkap Azis.
Azis mengatakan tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat.
Baca Juga: Perintahkan Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya: Kalau Perlu, FPI Dibubarkan Saja!
Menurutnya pendaftaran SKT hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.
“FPI tidak mempermasalahkan SKT dikeluarkan karena itu hanya untuk mempermudah mendapatkan dana dari pemerintah,”ujar Azis.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV