> >

FPI: Anies dan Rizieq Tidak Bisa Dipidanakan

Cerita indonesia | 19 November 2020, 17:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa pesta pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq tidak memiliki unsur pidana. 

Hal itu berkaitan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan wilayah, tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

“Baik di provinsi DKI Jakarta ataupun provinsi Jawa Barat hanya menerapkan pembatasan sosial berskala besar bukan karantina wilayah,” kata Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan, Kamis (19/11/2020). 

FPI juga menyinggung pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bareskrim Polri pada Kamis (18/11/2020).

Baca Juga: Haikal Hassan Ungkap Rizieq Shihab Ingin Rekonsiliasi Sejak 2017, Tapi Selalu Ada yang Menghambat

Menurut mereka Anies Baswedan tidak bisa dipidanakan. 

"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Syihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," ucap Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Abdul juga menjelaskan dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu terkait denda Rp 50 juta dari disebut lebih tepat karena kebijakan PSBB telah diatur pemerintah daerah. 

Setelah kepulangan Rizieq Shihab di tanah air, sejumlah kejadian kerumunan massa pendukungnya terjadi. 

Mulai dari bandara, acara di Megamendung, hingga acara Maulid Nabi serta pesta pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat. 
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU