Dirkrimum: Gubernur Anies Dipanggil Untuk Menjelaskan Status PSBB DKI Jakarta
Cerita indonesia | 17 November 2020, 16:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada hari Selasa (17/11/20).
Dirkrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait acara yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil 14 Orang Terkait Kerumunan Massa di Petamburan
Ade menambahkan bahwa klarifikasi diperlukan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana, terkait kerumunan massa yang terjadi di Petamburan.
“Untuk apa klarifikasi ini, untuk bisa menjelaskan, status DKI saat ini, kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain. Pertanyaanya kepada penyelenggara negara di daerah bagaimana ketentuannya ada yang dilanggar gak pada acara itu, kalau ada yang dilanggar maka terjadi pidana,” ujar Dirkrimum.
Dirkrimum juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru memulai tahapan penyelidikan selama 2 hingga 3 hari ke depan, sehingga bersifat undangan klarifikasi.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV