[TOP3NEWS] Rizieq Shihab Didenda 50 Juta, Presiden Jokowi KTT Asean-PBB, Pemuda Tantang Polisi.
Cerita indonesia | 15 November 2020, 20:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berita Pertama Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sambangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam surat berkop surat Satpol PP, surat ini ditujukan untuk Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara maulid nabi. Dalam surat tersebut penyelenggaraan acara pada Sabtu (14/11/2020) lalu tidak sesuai peraturan Gubernur serta dikenai sanksi administratif sebanyak 50 juta rupiah.
Berita Kedua Presiden Joko Widodo hadir dalam konferensi tingkat tinggi Asean dengan PBB. Acara ini digelar secara virtual dan diikuti oleh negara-negara anggota Asean. Dalam KTT Asean dengan PBB ke 11 ini, Presiden sampaikan beberapa pandangan dalam jangka pendek, Presiden sampaikan PBB harus berperan memenuhi akses terhadap obat-obatan dan vaksin untuk semua. Sedangkan jangka panjang, Presiden sampaikan PBB dan Asean dapat berkolaborasi untuk pastikan kesiapsiagaan dalam hadapi kemungkinan pandemi baru di masa datang.
Berita Ketiga Polisi menangkap seorang pria di Bandung yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam konten video yang diunggahnya. Dalam kontennya tersangka menolak RUU minuman beralkohol dan menantang polisi untuk menangkap dirinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang memiliki kebencian terhadap aparat sehingga kerap menjelekkan dan membuat konten yang berisikan ujaran kebencian.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV