Moeldoko Pastikan Bintang Mahaputera untuk Hakim MK Tidak Ganggu Independensi
Cerita indonesia | 12 November 2020, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemberian tanda kehormatan bintang mahaputera oleh Presiden Joko Widodo kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengganggu independensi para hakim.
Moeldoko mengklaim, keenam hakim konstitusi tetap bisa bekerja secara independen setelah ini.
"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu mengurangi independensi? Tidak," kata Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Menurut Moeldoko, pemberian tanda kehormatan dan jasa telah sesuai dengan amanat konstitusi dan diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 15.
Hal itu juga dijabarkan dalam UU Darurat Nomor 5 Tahun 1959. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa adanya tanda kehormatan dan jasa bertujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang telah luar biasa berjasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.
Moeldoko menyebut, penganugerahan tanda kehormatan ini tak ganggu independensi hakim karena dalam hal ini presiden bertindak selaku kepala negara.
"Jadi sekali lagi bahwa presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya. Itu," tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Beri Bintang Mahaputera untuk 71 Tokoh
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV