> >

Sidang Pleidoi Jerinx, Turut Dihadiri Dokter Tirta

Asian games 2018 (web series) | 10 November 2020, 14:22 WIB

BALI, KOMPAS.TV – Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID jalani sidang pembacaan Pleidoi, Selasa (10/11/2020).
Tirta juga tampak hadir dalam sidang kali ini. 
Jerinx SID beserta istri, Nora Alexandra sempat menyapa dan mengobrol bersama dokter Tirta.
Sejumlah poin pembelaan dibacakan Jerinx, di antaranya terkait dokter Tirta dilarang pihak IDI Bali memberikan kesaksian untuk meringankan, serta Jerinx membantah menyakiti hati para dokter. 

Baca Juga: Jerinx Bantah Lukai Hari Para Dokter di Indonesia di Sidang Pleidoi
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 
JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Jerinx dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Jerinx Cium Kaki Ibunda dan Dipercik Air Suci Sebelum Memulai Sidang
Hal ini berkaitan dengan unggahannya Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO", IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU