Kenaikan UMP Yogyakarta Diprotes Buruh, Sultan HB X: Naik 5 Juta Pun Tetap Belum Layak
Cerita indonesia | 5 November 2020, 15:46 WIBDIY, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi protes buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut Sultan, kenaikan hingga Rp 5 juta pun dirasa tidak layak jika kebutuhannya mencapai Rp 10 juta. Menurutnya, kenaikan upah yang disetujui telah melalui proses negosiasi terlebih dahulu.
"Ya Rp 5 juta pun belum layak kalau kebutuhannya Rp 10 juta. Tapi, bagaimana kita menaikkan kalau dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kan negosiasinya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Ia mengatakan, peran pemerintah daerah (pemda) hanya memfasilitasi kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak, dalam hal ini SPSI dan Apindo.
"Ya kan, Apindo itu serendah (inginnya) mungkin, kalau karyawan setinggi mungkin, kan gitu. Sedangkan pemda dalam pengupahan hanya memfasilitasi, kalau sekarang Rp 3 juta lebih suruh nego sendiri sama Apindo coba bisa ndak," ucap Sultan.
Menurut Sultan, meskipun UMP telah ditetapkan di angka Rp 1.765.000, angka tersebut bukan untuk semua karyawan. Akan tetapi, UMP untuk mereka yang bekerja dengan masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Kenaikan UMP Berpotensi Jadi Penyebab PHK? Ini Penjelasan Ekonom Senior INDEF
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV