> >

5 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Gugatan Buruh ke MK

Cerita indonesia | 3 November 2020, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyampaikan isi gugatan uji materiil Undang-undang Cipta Kerja, yang didaftarkan buruh sebagai Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan hal tersebut melalui video call siaran pers, Selasa (3/11/20). Said Iqbal juga menyampaikan bahwa KSPI dan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) telah resmi mendaftarkan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11/20) pagi.

Baca Juga: Buruh Melalui KSPI dan KSPSI Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

"KSPI dan KSPSI telah resmi mendaftarkan Judicial Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi tadi pagi," ujar Said Iqbal.

Isi penolakan buruh terhadap beberapa poin dalam UU Cipta Kerja, yang masuk dalam uji materiil antara lain:

1. Berlakunya 'outsourcing' seumur hidup,

2. Berlakunya pegawai kontrak seumur hidup (PKWT),

3. UMK bersyarat dan UMSK,

4. Pesangon yang diturunkan nilainya,

5. PHK yang diturunkan.

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU