Gubernur Anies Baswedan: UMP DKI Jakarta Merujuk Kepada PP Nomor 78 Tahun 2015
Cerita indonesia | 2 November 2020, 20:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengambil kebijakan Upah Minimum Provinsi asimetris dalam menentukan kenaikan UMP tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers, usai menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) DKI Jakarta, Senin (2/11/20).
Baca Juga: KSPI: Gubernur Jabar Keliru, Harusnya Naikkan UMP seperti Anies, Ganjar, dan Sri Sultan
Pemprov DKI Jakarta menyadari ada beberapa sektor usaha yang terdampak maupun yang tumbuh di tengah pandemi Covid-19.
Gubernur Anies menyatakan tidak ada kenaikan UMP 2021 bagi sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk sektor usaha yang tumbuh akan ada diberlakukan kenaikan UMP yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Anies menambahkan, untuk kriteria dan persyaratan naik tidaknya UMP 2021 untuk beberapa sektor usaha, akan disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV