Rombongan Moge Tersangka Pengeroyokan TNI Bertambah 2 Orang
Cerita indonesia | 1 November 2020, 18:02 WIBBUKITTINGGI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bukittinggi menetapkan 2 anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka. Dengan adanya penambahan tersangka baru tersebut, maka total keseluruhan yang terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI menjadi 4 orang.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti baru berupa rekaman CCTV toko tempat lokasi kejadian dan keterangan saksi.
Baca Juga: Komentar DPR soal Insiden Moge di Bukittinggi: Mau Touring Saja Nyusahin Orang
Kedua orang tersangka baru tersebut berinisial HS alias A (48 tahun) dan JAD alias D (26 tahun). Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi.
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka HS alias A melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak 3 kali. Sementara tersangka JAD alias D melakukan pemukulan terhadap korban Serda M dan Y.
Baca Juga: Ketua Rombongan Moge Menyebut Insiden Pengeroyokan Terjadi Karena Kesalahpahaman
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
Sementara untuk 4 tersangka yang telah ditetapkan, terancam dikenakan pasal 170 juncto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV