Polri Rilis Hasil Operasi Yustisi yang Sudah Berlangsung Selama 42 Hari
Cerita indonesia | 26 Oktober 2020, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono merilis hasil operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Polda jajaran seluruh Indonesia, yang sudah dilaksanakan selama 42 hari hingga tanggal 25 Oktober 2020.
Karopenmas Divhumas Polri menyampaikan hal tersebut dalam rilis kepada wartawan tentang situasi keamanan terkini, di gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10/20).
Brigjen Pol Awi Setiyono juga menyebutkan rincian pelanggaran serta besaran jumlah denda administrasi yang dibayarkan oleh para pelanggar.
"Denda administrasi sebanyak 74.343 kali dengan nilai denda sebesar 4.435.537.900,- rupiah. Penutu[an tempat usaha sebanyak 1.921 kali. Sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 840.900," ujar Awi.
Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Ditemukan saat Operasi Yustisi di Bundaran HI
Awi mengatakan bahwa operasi yustisi dilaksanakan bersama TNI Polri dan para 'stakeholder' lainnya sebanyak 74.298 personel. Dengan rincian 39.391 personel Polri, 11.286 personel TNI, 13.544 personel Satpol PP, dan 10.047 personel lainnya.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV