Gus Nur Protes Soal Penangkapan, Polri Katakan Ini
Cerita indonesia | 26 Oktober 2020, 19:16 WIBJAKARTA, KOMPAS,TV – Gus Nur sebelumnya ditangkap tim dari Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10) dini hari di rumahnya di Malang.
Polisi datang dengan surat perintah penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.
Terkait hal ini kuasa hukum dan keluarga Gus Nur melayangkan protes berkaitan dengan penangkapan yang berlangsung tengah malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri mengatakan pihaknya telah melaksanakan penangkapan Gus Nur sesuai prosedur.
Terkait kasus ujaran kebencian yang kini disangkakan pada Gus Nur, Penyidik Bareskrim Polri periksa 3 saksi.
"Jadi untuk saksi sudah tiga saksi yang diperiksa termasuk tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10/2020).
Awi memerinci saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari saksi ahli hukum pidana dan bahasa.
Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari.
Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Pati.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV