> >

Peran 8 Tersangka di Kebakaran Kejagung

Cerita indonesia | 23 Oktober 2020, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri mengungkap peran dari 8 tersangka kebakaran Kejaksaan Agung.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kedelapan tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus kebakaran Kejagung.

"Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," jelas Argo.

Baca Juga: 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Terancam 5 Tahun Penjara

Berikut rincian inisial para tersangka:

  1. Tukang di Kejaksaan Agung  berinisial, T, H, S , dan K.
  2. Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper berinisial IS.
  3. Mandor berinisial UAM.
  4. Vendor maupun PT ARM inisial R.
  5. PPK inisial NH.

Kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus.

Baca Juga: Pantauan Drone Gedung Kejagung Pasca Terjadi Kebakaran

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU