Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja
Cerita indonesia | 13 Oktober 2020, 05:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan 4 urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja kepada 24 orang rektor Universitas di Indonesia.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Forum Rektor Indonesia, melalui video conference, Senin (12/10/20).
Baca Juga: Setelah Omnibus Law Disahkan, Menaker Sebut Rencana Jokowi Selanjutnya
Menurut Menaker, perpindahan lapangan kerja ke negara lain menjadi salah satu urgensi disahkannya Undang-undang cipta kerja.
"Jika tidak kita lakukan reformasi struktural melalui Undang-undang Cipta Kerja ini maka yang akan terjadi adalah lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif", ujar Ida.
Menaker lalu menambahkan, daya saing pencari kerja di Indonesia relatif rendah dibanding negara lain.
Baca Juga: Menaker Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK, Ini Penjelasannya
Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga menyatakan alasan mengapa Undang-undang Cipta Kerja dibutuhkan. Ida menyebut, karena situasi persaingan global yang semakin ketat maka membutuhkan sumber daya manusia yang lebih unggul.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV