Pengakuan Tersangka Aksi Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Cerita indonesia | 11 Oktober 2020, 14:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap 14 tersangka aksi anarkistis yang terjadi di Istana Negara Kamis (8/10/2020) lalu.
Salah Satu Tersangka Ignatius Pieter mengaku dirinya melakukan aksi dan merusak fasilitas umum karena termakan isu hoax undang - undang cipta kerja di media sosial.
Dalam wawancara yang dilakukan pada sabtu (10/10/2020 malam, pelaku mengaku melakukan aksi serta merusak mobil polisi karena terprovokasi oleh isu hoax undang - undang cipta kerja yang beredar di media sosial dan ajakan oleh teman.
Dirinya juga mengatakan dirinya tidak mengetahui dan memahami isi dari undang-undang tersebut
"dengan ajakan dari teman saya makanya saya ikut akan aksi tersebut, dan akhirnya saya menyesali akan tindakan tersebut. saya juga sebenernya tidak mengerti akan isi dari uu omnibus law tersebut,"ujar Ignatius
ia mengakui termakan hoax dan termakan dengan omongan temen saya sendiri via whatsapp untuk ikut aksi pengrusakan dalam demo tolak UU Cipta Kerja.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV