Ridwan Kamil: Surat Aspirasi Buruh Sudah Sampai ke Presiden Jokowi
Cerita indonesia | 10 Oktober 2020, 19:03 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengonfirmasi surat yang dikirim sudah sampai kepada Presiden dan DPR RI.
Adapun surat aspirasi dari buruh berisi dua poin utama.
Baca Juga: PKS: Jawaban Jokowi Tidak Selesaikan Masalah UU Cipta Kerja
Poin pertama, berisi penolakan tegas akan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah pusat.
Lalu poin berikutnya, adalah mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengubah Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: [FULL] Ganjar Buka Ruang Aspirasi Bagi yang Tidak Setuju UU Cipta Kerja
Namun lebih lanjut Ridwan Kamil mengimbau untuk menggunakan ruang hukum, yaitu menguji materi Undang-Undang Omnibus Law ini ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Jokowi Klarifikasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja
“itu sudah yang paling benar dari sisi proses perundang-undangan, kedua (mengimbau) agar lebih aktif mengawal proses peraturan pemerintah ini," ucap Ridwan Kamil.
Berikut isi dari surat aspirasi yang dikirim Ridwan Kamil ke Jokowi:
Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV