> >

[FULL] 7 Sikap Pemerintah Terkait Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja

Cerita indonesia | 8 Oktober 2020, 22:37 WIB

JAKARTA, KOMPASTV – Kerusuhan terjadi di berbagai belahan darerah di Indonesia sebagai buntut dari pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu.

Beragam aksi anarkistis terjadi. Bentrokan antara massa dan petugas tak dapat dihindari.

Menanggapi hal ini, pemerintah menyampaikan 7 sikapnya, di antaranya adalah, sebagai berikut:

  1. UU Cipta kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhaan birokrasi, dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, dan pencegahan tindak pindana korupsi lainnya
  2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum
  3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
  4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit
  5. Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
  6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme jucial review ke Mahkamah Konstitusi
  7. Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas, dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.  

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU