> >

Alasan PKS Menolak RUU Cipta Kerja DPR

Cerita indonesia | 4 Oktober 2020, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak penetapan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja / Omnibus Law, dalam rapat pengembalian keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sabtu (3/10/20) malam.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Akan Masuk Pembahasan Tahap II di Baleg DPR RI

Penolakan disampaikan oleh anggota Baleg dari fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah.

Menurut Ledia, cakupan yang luas terkait pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan secara mendalam.

Ledia menambahkan, perlu ada pertimbangan apakah aspek formil dan materiil dari RUU Cipta Kerja sudah sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama.

Selain itu, PKS merasa RUU Cipta Kerja dinilai tidak tepat dalam membaca situasi, mendiagnosis dan menyusun resep permasalahan ekonomi di Indonesia.

Ledia mengatakan, pada kenyataanya yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja tersebut bukanlah masalah utama yang menjadi faktor penghambat investasi.

Ledia memberi contoh, perihal formulasi pemberian pesangon yang menurutnya tidak didasari atas analisa yang komperehensif.

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU