6 Fakta Pelaku Penggunggah Kolase Wapres Maruf Amin dan Kakek Sugiono
Cerita indonesia | 3 Oktober 2020, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus kolase foro Wapres Ma’ruf Amin dengan Kakek Sugiono berujung ke ranah hukum.
Ramai dibicarakan publik dan media sosial, akhirnya polisi menangkap sang pelaku.
Faktanya pelaku adalah ketua MUI Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Kolase Foto Maruf Amin dan Kakek Sugiono
Sulaiman Marpaung berusia 37 tahun kini berurusan dengan polisi dan telah ditangkap pada Jumat (02/10/2020).
Unggahan kolase yang dibuat Sulaiman menggunakan akun Facebook bernama Oliver Leaman S.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Penghina Wapres Maruf Amin
Sulaiman Marpaung ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang telah disita polisi.
Di antarnya ada 1 ponsel warna hitam, 1 kartu SIM ponsel, 1 akun Facebook Oliver Leaman S.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Penghina Wapres: Kecewa Pernyataan Maruf Soal K-Pop
Atas perbuatannya, Sulaiman Marpaung disangkakan Pasal tentang UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV