Tugas dan Kewenangan Jaksa Pinangki Dibeberkan dalam Sidang Dakwaan
Cerita indonesia | 24 September 2020, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menggelar sidang perdana dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020).
Agenda sidang yang pertama ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang digelar secara terbuka ini memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Majelis Hakim bahkan sempat mengusir beberapa orang wartawan yang masuk ke dalam ruang sidang, karena dinilai berkerumun dan tidak menjaga jarak.
Terdakwa Jaksa Pinangki datang dengan memakai pakaian lengan panjang dan mengenakan hijab lengkap dengan masker dan pelindung wajah.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum sempat membacakan pangkat dan jabatan Jaksa pinangki secara rinci.
Jaksa Penuntut Umum juga menambahkan tugas dan tanggung jawab pinangki, terkait pangkat dan jabatannya tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memberikan 3 dakwaan kepada Jaksa Pinangki. Hal itu dibenarkan oleh pihak kuasa hukum Pinangki.
Menurut kuasa hukum Jaksa Pinangki, Jefri Moses, pihaknya telah mempelajari seluruh dakwaan, sebelum sidang perdana Pinangki digelar.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV