> >

Mantan Dirut Jiwasraya Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Cerita indonesia | 23 September 2020, 21:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang tuntutan bagi 3 orang mantan petinggi Jiwasraya, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Mahfud MD Jamin Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiga mantan direksi Jiwasraya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya Benny Tjokrosaputro.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan tindakan korupsi mantan petinggi Jiwasraya mengakibatkan kerugian negara sebesar 16 triliun rupiah lebih. JPU pun meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum membacakan hal-hal yang memberatkan. Salah satunya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, F.X. Suminto keberatan dengan tuntutan Jaksa. Menurut Suminto, langkah yang dilakukan ketiga mantan direksi Jiwasraya sudah sesuai, yakni sebagai tindakan untuk menyelamatkan kondisi perusahaan.

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU