Pangdam Jaya Rilis Besaran Ganti Rugi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas
Cerita indonesia | 16 September 2020, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberikan laporan perincian ganti rugi kepada korban insiden penyerangan Mapolsek Ciracas.
Baca Juga: 65 Oknum Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas!
Pangdam Jaya menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers, Rabu (16/9/2020).
Kodam Jaya menyebut telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Ciracas.
Dari jumlah tersebut, TNI Angkatan Darat telah menanggung ganti rugi sementara sebesar Rp 778.407.000 kepada 109 orang yang mengalami kerugian materil.
Dudung mengatakan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa telah menyerahkan santunan langsung kepada pegawai televisi swasta yang menjadi korban.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengakumulasikan total tersangka dari penyerangan Polsek Ciracas ini sebanyak 65 orang.
65 oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 57 oknum TNI Angkatan Darat, 7 orang dari TNI Angkatan Laut dan 1 orang dari oknum TNI Angkatan Udara.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV