Reaksi KPK Soal Kerjasama Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Cerita indonesia | 2 September 2020, 17:20 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi terhadap permintaan penanganan bersama kasus suap jaksa Pinangki.
Menurut KPK ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum memutuskan mengambil alih penanganan sebuah perkara.
Syarat tersebut tercantum dalam pasal 10 A undang-undang KPK.
Baca Juga: Kejagung Sebut Penyidikan Kasus Pinangki Sudah Super Cepat
Dalam undang-undang disebutkan, KPK dapat mengambil alih perkara dari kejaksaan atau kepolisian jika ada dugaan laporan masyarakat tentang suatu tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
“Di UU KPK pada 10 a bahwa KPK bisa ambil alih perkara dari penegak hukum lain, tentu dalam hal ini jika penyidikan yang dilakukan kejagung mengalami hambatan dan alasan dalam pasal 10 A terpenuhi tentu KPK akan segera ambil alih kasus tersebut,” ujar Ali Fikri
Selain itu, pengambilalihan perkara juga dapat dilakukan jika terindikasi penanganan perkara tertunda tanpa sebab jelas atau penanganan perkara justru dilakukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya.
Alih-alih mempertimbangkan mengambil alih penyidikan perkara Jaksa Pinangki, KPK meminta kejaksaan lebih terbuka dan objektif dalam mengusut kasus tersebut terutama jika ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: MAKI Minta KPK Dilibatkan Untuk Periksa Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV