Nadiem: Hak Paten Merdeka Belajar di Kemendikbud
Cerita indonesia | 27 Agustus 2020, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti sejumlah isu pendidikan terkait hak paten Merdeka Belajar dan Program Organisasi Penggerak.
Pada raker bersama Komisi X DPR RI di MPR/DPR RI, Senayan, Kamis (27/8/2020), DPR meminta Nadiem untuk menjelaskan terkait program itu.
Baca Juga: Siap-Siap! Mendikbud Nadiem Segera Beri Pulsa Internet untuk Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen
Nadiem menjelaskan hak paten Merdeka Belajar sudah dihibahkan kepada Kemendikbud tanpa adanya kompensasi.
"Isu hak paten Merdeka Belajar untuk isu ini, Alhamdulilah kami sudah berkoordinasi dengan PT Cikal dan keputusannya adalah untuk menghibahkan merek dagang dan jasa tanpa kompensasi sama sekali, secara gratis kepada Kemendikbud. Jadi sekarang lagi transisi proses hukumnya, transisi hibah," ujar Nadiem.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebutkan Syarat Sekolah Tatap Muka
Kemendikbud pastikan kepemilikan hak paten merek dagang itu bukan untuk dikomersialisasi.
Sebelumnya, Kebijakan Merdeka Belajar yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menuai polemik.
Sebab, Merdeka Belajar sudah terdaftar sebagai merek dagang milik PT Sekolah Cikal di Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV