> >

Senyum Lebar Qomar Saat Ditahan: Saya Senang Hati

Cerita indonesia | 20 Agustus 2020, 17:31 WIB

BREBES, KOMPAS.TV - Komedian Qomar resmi ditahan di Rutan Kelas II Brebes terkait kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus.

Eksekusi ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Qomar melalui pengacaranya.

Baca Juga: Nurul Qomar Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus 

"Karena ini sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap kami laksanakan eksekusi untuk terpidana Nurul Qomar untuk perkara pemalsuan surat keterangan lulus (SKL)," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar di Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).

Qomar pun divonis hukuman dua tahun penjara. Qomar mengaku senang hati menerima keputusan ini. Namun, ia akan berupaya menempuh jalur hukum lainnya dengan mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

"Hari ini saya senang hati, saya hanya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini," ujar Qomar sambil tersenyum lebar saat memberikan keterangan persnya di Brebes (19/8/2020).  

Baca Juga: Pelawak Qomar Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Brebes

 

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU