Polisi Dihukum Push Up Karena Tidak Memakai Masker
Cerita indonesia | 18 Agustus 2020, 19:20 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Sejumlah anggota Provost Kepolisian Resor Malang Kota melakukan razia masker, Selasa (18/8/2020) pagi. Semua personel polisi yang kedapatan tidak mengenakan masker, langsung dihentikan oleh petugas.
Total ada 3 orang personel polisi yang melanggar. Para personel tersebut langsung menjalani hukuman berupa push up sebanyak 10 kali. Personel yang melanggar juga mendapat sanksi administrasi, yakni penyitaan Kartu Tanda Anggota Kepolisian.
Baca Juga: Terbanyak, Dalam Sehari di Kota Malang Bertambah 64 Kasus Positif Covid
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata menyebut, sebelum melakukan razia ke masyarakat, polisi harus terlebih dahulu disiplin diri sendiri. Karena itu, 3 personel polisi yang melanggar pun ikut dikenai sanksi.
Razia juga dilakukan bagi pengendara maupun warga yang melintas di depan Mapolresta. Selain diberikan teguran secara lisan, warga yang melanggar diharuskan membaca Pancasila, hingga mengucapkan janji akan terus mengenakan masker selama bepergian.
Meski pandemi Covid-19 sudah memasuki bulan ke-6, namun masih banyak masyarakat yang tidak disiplin mengenakan masker.
Masih banyak juga warga yang hanya membawa masker namun tidak dipakai, atau tidak dikenakan secara benar.
Razia masker secara besar-besaran akan dilakukan selama 1 bulan mulai tanggal 24 Agustus 2020 hingga 24 September 2020.
Razia dilakukan agar masyarakat sadar bahwa mengenakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus ditaati.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV