WNI 62 Tahun Positif Virus Corona di Singapura, Ini Penjelasan KBRI
Kompas dunia | 8 Maret 2020, 12:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kedutaan Besar RI di Singapura mengkonfirmasi bahwa warga negara Indonesia WNI berusia 62 tahun positif terjangkit virus corona (Covid-19) pada Sabtu kemarin (7/3/2020).
Sejauh ini, di Singapura, orang yang terinfeksi Covid-19 itu terbilang sebagai kasus ke-133.
Atau bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di sana menjadi kasus kedua setelah sebelumnya ada yang sempat terinfeksi pula.
Baca Juga: Kontak dengan WN Singapura yang Positif Corona, 9 WNI Jalani Observasi di Batam
Menurut keterangan resmi dari Kedutaan Besar RI di Singapura, WNI berusia 62 tahun itu sebelumnya sempat berkunjung ke SAFRA Jurong sebelum akhirnya dinyatakan mengidap Covid-19.
SAFRA Jurong merupakan salah satu klaster persebaran virus corona di Singapura dalam kasus terbaru.
"Kasus WNI tersebut terhubung dengan sebuah kegiatan makan malam yang diadakan di SAFRA Jurong Singapura pada 15 Februari 2020," demikian keterangan resmi KBRI Singapura yang dilansir Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
"Sejauh ini, sudah 21 kasus positif Covid-19 yang dikonfirmasi terhubung dengan klaster SAFRA Jurong tersebut," lanjut keterangan tertulis itu.
Awalnya, WNI itu melaporkan timbulnya gejala Covid-19 pada 29 Februari.
Setelah itu, ia memeriksakan diri ke sebuah klini dokter umum pada 1 Maret dan Pioneer Polyclinic pada 4 dan 6 Maret.
Baca Juga: Pemerintah Buka Penelusuran Subklaster Baru Penyebaran Virus Corona dari Kasus 3 dan 4
Selanjutnya, WNI tersebut dirujuk ke National University Hospital (NUH) pada 6 Maret dan dinyatakan positif Covid-19 di hari yang sama.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV