Wabah Corona, Penjual Masker dengan Harga Tinggi Didenda Rp5,8 Miliar
Kompas dunia | 14 Februari 2020, 22:01 WIBCHINA, KOMPAS.TV - Pemerintah China menerapkan aturan ketat, yakni denda hingga Rp5,8 miliar kepada penimbun dan penjual masker dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan kalau tindakan non-pekerja medis yang membeli dan menimbun peralatan perlindungan hanya akan memperburuk kekurangan.
Dikutip dari Al Jazeera, permintaan akan masker, pakaian, dan sarung tangan pelindung dari virus epidemik corona meningkat 100 kali lipat dan harganya turut melonjak 20 kali lipat.
Permintaan tinggi akan alat-alat kesehatan tersebut berbanding terbalik dengan persediaan yang kian merosot.
Baca Juga: Perawat yang Tangani Pasien Virus Corona Jadi Gundul, Ternyata Ini Alasannya...
"Itulah mengapa banyak terjadi penimbunan dan penjualan ulang dengan harga meroket," jelas Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di Swiss.
Aksi oknum yang menimbun dan menjual masker dengan harga tinggi membuat otoritas China melakukan pengawasan.
Beijing pun mengirim lebih dari 390.000 orang untuk meningkatkan pengawasan terhadap harga alat perlindungan dan menimbun aktivitas penimbunan.
Ada pun salah satu kasus yang pernah terjadi ada di Distrik Fengtai, Provinsi Beijing. Sebuah toko obat didenda sebanyak 3 juta yuan atau setara dengan Rp5,8 miliar.
Toko tersebut didenda karena telah menaikkan harga masker wajah sampai 850 yuan atau setara Rp1,6 juta per kotak. Harga tersebut naik enam kali lipat dari harga aslinya.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV