Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol
Kompas dunia | 5 April 2025, 13:29 WIB
KOREA SELATAN, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, buntut dari penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu.
Sebanyak delapan hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui keputusan tersebut. Sebelumnya, parlemen Korea Selatan telah melakukan pemungutan suara pada Desember 2024 untuk memakzulkan Yoon, setelah ia mendeklarasikan status darurat yang menuai kontroversi.
Usai pemungutan suara di parlemen, proses pemakzulan kemudian dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya disahkan secara resmi.
#mahkamahkonstitusi #koreaselatan #yoonsukyeol
Baca Juga: Bertahan di Aceh, Pengungsi Rohingya Harap Kepastian Status Pemukiman
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV