Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, MK Korea Selatan: Presiden Terbukti Langgar Konstitusi
Kompas dunia | 4 April 2025, 20:50 WIB
SEOUL, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan menetapkan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol dalam sidang putusan pada Jumat (4/4/2025).
Majelis hakim konstitusi menilai sang presiden telah terbukti secara meyakinkan melanggar konstitusi negara.
Yoon sebelumnya dimakzulkan parlemen usai secara mendadak menetapkan darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Dia sempat memerintahkan militer mengepung parlemen guna mencegah anggota dewan mencabut dekrit darurat militer.
Plt. Hakim Ketua MK Korea Selatan Moon Hyung-bae menyatakan Yoon layak dipecat usai dinilai melanggar konstitusi. MK pun memerintahkan pemilihan presiden cepat dalam kurun 60 hari.
"Efek negatif terhadap tatanan konstitusi dan dampak dari pelanggaran hukum terdakwa amatlah berat, sehingga langkah melindungi konstitusi dengan memecat terdakwa amat lebih bermanfaat dibanding kerugian nasional dari pemecatan presiden," kata Moon, dikutip Yonhap.
Baca Juga: Reaksi Oposisi Korsel Usai Presiden yang Dimakzulkan Yoon Suk-Yeol Dibebaskan, Ini Seruannya
Putusan MK Korea Selatan sekaligus mengakhiri perkara pemakzulan presiden yang mengemuka sejak deklarasi darurat militer.
Mahkamah menilai deklarasi darurat militer Yoon menimbulkan kerugian signifikan terhadap tatanan ekonomi, politik, serta sosial Korea Selatan.
Majelis hakim memutuskan Yoon Suk-yeol tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mendeklarasikan darurat militer.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Yonhap